Dalam Tahun 2017 Ini Sebanyak 63 Sekolah Di Kota Sukabumi Mendapat Sertifikasi Akreditasi
Dalam tahun 2017 ini, sebanyak 63 sekolah di Kota Sukabumi, mendapat Sertifikasi Akreditasi. Antara lain 48 SD, 12 SMP dan 3 MTs. Adapun untuk SD, terdiri dari 44 SD Sertifikasi Akreditasi A dan 4 SD Sertifikasi Akreditasi B. Selanjutnya untuk SMP, terdiri dari 10 SMP Sertifikasi Akreditasi A dan 2 SMP Sertifikasi Akreditasi B. Sedangkan untuk MTs, terdiri dari 2 MTs Sertifikasi Akreditasi A dan 1 MTs Sertifikasi Akreditasi B. Sertifikasi Akreditasi tersebut, sudah diserahkan oleh Kepala Dinas P dan K (Pendidikan dan Kebudayaan) Kota Sukabumi, Drs. Dudi Fathul Jawad, M.Pd., di Ruangan Pertemuan Dinas P dan K Kota Sukabumi, tepatnya tanggal 10 Januari 2017.
Kepala Dinas P dan K Kota Sukabumi mengucap syukur dan selamat kepada 63 sekolah yang mendapat Sertifikasi Akreditasi tersebut. Karena dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan lulusan bagi sekolah-sekolah tersebut. Hal ini sesuai dengan Visi Pembangunan Kota Sukabumi Tahun 2005-2025, yakni Terwujudnya Kota Sukabumi, Sebagai Pusat Pelayanan Berkualitas Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Perdagangan di Jawa Barat, Berlandaskan Iman dan Taqwa. Disamping itu, juga dapat meningkatkan pencapaian IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Kota Sukabumi, yang parameter globalnya ditetapkan oleh UNDP, diantaranya dipengaruhi oleh faktor pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
Dalam pada itu, Ketua UPA (Unit Pelaksana Akreditasi) Kota Sukabumi, Sanusi Hardjadireja, M.Pd. menjelaskan, manfaat Sertifikasi Akreditasi bagi setiap sekolah, yakni sebagai penjamin mutu sekolah, serta dapat melaksanakan UN (Ujian Nasional) secara mandiri. Dijelaskan pula, apabila jumlah siswa sekolah tersebut yang mengikuti UN kurang dari 20 siswa, pelaksanaan UN-nya digabung dengan sekolah lain. Namun untuk penandatanganan ijazahnya tetap ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
Ketua UPA Kota Sukabumi juga meminta kepada seluruh sekolah yang mendapat Sertifikasi Akreditasi, agar segera menyusun dan membuat program, untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam jangka waktu 5 tahun ke depan. Dikatakannya, untuk mendapat Sertifikasi Akreditasi tersebut, ada beberapa standar yang harus senantiasa diperhatikan oleh setiap sekolah, antara lain standar sarana, standar ketenagaan, dan standar pengelolaan keuangan. Selain itu, juga ada 4 standar yang menjadi tanggungjawab guru. Diantaranya standar isi dan standar penilaian secara umum. Dikatakan pula, standar tanggungjawab guru ini senantiasa berubah-rubah. Untuk itu, standar tanggungjawab guru ini harus senantiasa diperhatikan oleh para guru.